Ketika sudah diberhentikan sementara sebagai ASN, maka jabatan apapun yang melekat sebagai seorang ASN juga gugur dengan sendirinya.
Sementara syarat untuk menjadi Pj bupati harus jabatan tinggi pratama.
“Maka lucu dong kalau Pak Rahmansyah Ismail merasa masih sebagai Penjabat Bupati Morowali,” ujar Gafar Hilal.
Apalagi tambah Dia, sesuai ketentuan Pasal 335 ayat 1 PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN yang sudah jelas dinyatakan seorang ASN yang cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dari habatannya.
Terpisah Kepala Dinas PMD P3A Kabupaten Morowali, Abdul Wahid Hasan dihubungi tim media mengaku foto mantan Pj Rachmansyah yang terpajang di spanduk di kegiatan kepala desa merupakan kekeliruan dari penyelenggara.
Dia mengatakan akan segera diganti dengan foto Sekertaris Kabupaten Morowali yang kini menjabat Plh Bupati Morowali, Yusman Mahbub.
“Saya baru datang dari hotel dan itu mau diganti dengan fotonya Pak Sekda,” katanya.
Wahid Hasan menjelaskan, dari pihak penyelenggaran mengaku tidak tahu kalau Pj Bupati Morowali Rachmansyah sudah diganti dan sudah ada Plh.
Baca: Pj Bupati Morowali Rachmansyah Segera Dilengserkan dari Jabatannya?
Komentar