Langkah Cepat Pemprov Sulteng Tangani WNA Filipina Terdampar di Buol: Proses Deportasi Segera Dilaksanakan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Mohammad Akmal menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat dan sinergi dari Pemprov Sulteng.

“Atas nama Kantor Imigrasi, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bantuan ini sangat bermanfaat untuk para korban hingga mereka dipulangkan besok,” ujar Akmal.

Proses deportasi direncanakan dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026), menandai berakhirnya penanganan darurat terhadap kasus ini.

Pemprov Sulteng menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan manusiawi dalam setiap kasus serupa, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam proses penanganan ini, turut serta Abdul Gafar Mallo (Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial), Moh. Arfan (Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Sosial), Ajeng Yotolembah (Koordinator Pokja PSKBS), Nun Zaitina, Subhan, beserta jajaran staf Dinas Sosial Sulteng dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Baca: Ratusan Eselon III dan IV Dilantik, Era Baru Pemprov Sulteng! Gubernur: Saya Butuh Orang Kerja Bukan Pandai Manuver

Komentar