gNews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wartawan berinisial BD yang diduga menjadi korban intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik yang sah serta menjaga ruang kebebasan pers tetap kondusif di daerah tersebut.
Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid mengatakan pihaknya akan turun langsung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban, termasuk pendampingan saat pelaporan resmi ke Polres Tojo Una-Una.
“Pendampingan tersebut dilakukan bersama advokat rakyat Agussalim,” ungkap Firmansyah melalui keterangan tertulis pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya sebatas proses pelaporan, tetapi juga mencakup pengawalan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan, apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Ancaman Terkait Tugas Jurnalistik
Menurut Firmansyah, dugaan ancaman yang dialami BD berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya, sehingga tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
“Ancaman tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kebebasan pers,” ujar Firman.
Ia menilai kasus ini menjadi indikator penting bagi perlindungan jurnalis di daerah, khususnya dalam menghadapi tekanan maupun intimidasi saat menjalankan tugas.
Firmansyah menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan LBH-R bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, serta mencegah adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
LBH-R Dorong Aparat Bekerja Profesional
LBH-R juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan jurnalis.
Meskipun pelaku berinisial IL diduga berasal dari kalangan jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik merupakan pelanggaran hukum pidana yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik. Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,” tegas Firmansyah.
Ia menjelaskan, pemisahan antara ranah etik dan pidana penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus yang berpotensi mengaburkan aspek hukum.
Penanganan hukum tetap melalui jalur hukum, sementara aspek etik profesi menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers.
Jaminan Keamanan Jurnalis
Lebih lanjut, Firmansyah menekankan pentingnya memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.
Menurutnya, rasa aman merupakan syarat utama agar pers dapat menjalankan perannya secara independen dan bertanggung jawab.
LBH-R mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Ancaman pembunuhan terhadap wartawan BD dinilai sebagai serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” katanya.
Baca: Advokat Rakyat Bentuk LBH di Kabupaten Morowali dan Morut














Komentar