gNews.co.id,- Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian burung Maleo, satwa endemik Sulawesi yang kini semakin langka, agar terhindar dari ancaman kepunahan.
Ajakan tersebut disampaikan saat memberikan penyuluhan dalam kegiatan Kirab Burung Maleo yang diselenggarakan Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di Gedung Serbaguna Balantak, Kabupaten Banggai, Kamis (23/7/2026).
Dalam penyuluhan itu, AKP Teddy menegaskan bahwa masyarakat dilarang memburu, membunuh maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi negara.
Menurutnya, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelanggarnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegasnya.
Ia menjelaskan, burung Maleo kini hanya dapat ditemukan di beberapa kawasan tertentu, termasuk Kecamatan Balantak, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestariannya.
AKP Teddy juga mengajak masyarakat mendukung upaya konservasi dengan menghentikan perburuan dan perdagangan satwa liar serta melaporkan setiap dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.(DQ74)







Komentar