Longki Djanggola Sebut OMC Tidak Terdaftar di OJK, Anggota DPRD Gerindra Diimbau Jaga Marwah Partai

gNews.co.id – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum secara resmi menyatakan perusahaan OMC atau One More Chance sebagai entitas yang dilarang.

Namun, ia menyoroti bahwa OMC tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK menyatakan bahwa OMC tidak terdaftar,” ujar Longki Djanggola kepada media ini, Jumat sore (11/7/2025).

Menurutnya, tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa usahanya dilarang, meski sudah banyak korban penipuan yang bersumber dari aktivitas OMC.

“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan secara tegas,” katanya.

Terkait dengan dugaan keterlibatan dua kader Gerindra yang juga anggota DPRD Kota Palu, yakni Alfian Chaniago dan Merry Senelam, Longki menyebut bahwa partainya masih menunggu kejelasan status hukum OMC dari pemerintah.

“Jika pemerintah sudah menetapkan status resmi terhadap OMC, maka Partai Gerindra akan mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai mekanisme partai,” tegas mantan Gubernur Sulteng tersebut.

Longki juga mengungkapkan bahwa bukan hanya anggota DPRD yang diduga terlibat dalam aktivitas OMC, tetapi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tengah juga ikut terlibat sebagai anggota atau member.

Menutup keterangannya, Longki mengimbau seluruh kader Gerindra, khususnya yang duduk di lembaga legislatif, untuk menjaga integritas dan kehormatan jabatan mereka.

“Saya mengimbau kepada seluruh anggota DPRD dari Partai Gerindra agar menjaga marwah sebagai wakil rakyat yang terhormat,” tandasnya

Longki menegaskan agar kader partau jangan terlibat dalam aktivitas usaha keuangan, perdagangan, atau kegiatan lainnya yang diindikasikan ilegal. Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang sebelum terjun.

Baca: DPD Partai Gerindra Sulteng Bagikan Takjil Ramadan di Kota Palu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar