gNews.co.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan PT Chubb Life Insurance Indonesia dan Bank Mayapada Cabang Palu secara resmi meningkat ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Berdasarkan surat penyidik nomor: SP2HP/13/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), penyidik berencana untuk kembali memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kasus ini. Surat tersebut telah diterima oleh kuasa hukum korban.
Kenaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini juga telah secara resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/42/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus per 15 Oktober 2025.
Ujian Serius Implementasi UU PDP
Kuasa Hukum korban, Rukly Chahyadi, menyambut baik langkah progresif yang diambil oleh Polda Sulteng. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman penyalahgunaan data pribadi.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor, tetapi merupakan ujian serius terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Rukly pada Sabtu (18/10/2025).








Komentar