Rukly menegaskan bahwa tindakan terlapor, yang diduga melibatkan lembaga keuangan, telah menimbulkan dampak yang luas bagi korbannya.
“Tindakan terlapor hingga dugaan keterlibatan lembaga keuangan telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan psikologis bagi korban,” tegasnya.
Pelanggaran Martabat dan Hak Konstitusional
Lebih lanjut, Rukly menekankan bahwa esensi dari kasus ini adalah pelanggaran hak mendasar seseorang.
“Pelanggaran atas data pribadi bukan sekadar kealpaan, ini adalah bentuk pelanggaran martabat dan hak konstitusional seseorang,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rukly memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang telah menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan berintegritas.
Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.
“Kami juga berharap pihak Kejati Sulteng dapat mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan efek jera bagi setiap pelanggar hukum,” tandas Rukly.








Komentar