gNews.co.id – Kasus dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana atau BDW terus memanas.
Dokumen tersebut diduga menjadi penyebab tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Morowali, bahkan menyeret nama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Bupati Morowali (2007-2018).
Dugaan Pemalsuan dan Tumpang Tindih IUP
Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining yang mencurigai surat Dirjen Minerba itu dipalsukan oleh PT BDW. Surat tersebut digunakan untuk mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Morowali. Berdasarkan dokumen itu, PT BDW kemudian mengajukan IUP Operasi Produksi ke Pemkab Morowali.
Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, menerbitkan IUP OP untuk PT BDW.
Namun, izin ini justru menimbulkan konflik karena tumpang tindih dengan lima IUP perusahaan lain yang sudah lebih dulu beroperasi di Morowali, termasuk PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.
YAMMI Sulteng Desak Polda Usut Akar Masalah
Africhal, Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng), menegaskan bahwa pemalsuan dokumen ini merupakan kejahatan serius.
Ia menyoroti bahwa kasus ini berujung pada penerbitan Surat Keputusan oleh mantan Bupati Anwar Hafid.
“Kami mendesak Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya berhenti pada satu tersangka. Harus ada transparansi dan keadilan bagi perusahaan yang dirugikan,” tegas Africhal.
Gubernur Anwar Hafid Bantah Keterlibatan
Menanggapi tudingan YAMMI Sulteng, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membantah keras keterlibatannya dalam kasus ini.
“Kasus itu sudah lama saya dengar. Pemalsunya itu sudah tersangka,” kata Anwar Hafid saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2025).
Ia juga membantah dugaan bahwa dirinya terlibat dalam penerbitan IUP PT BDW.
“Karena kasusnya sudah sedang ditangani Polda,” katanya.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu menegaskan tidak tahu mengenai hal itu.
“Itu hoax. Saya tidak tahu menahu,” tandasnya.
Satu Tersangka Sudah Ditahan
Polda Sulteng telah menetapkan seorang berinisial FMI alias F sebagai tersangka pada 13 Mei 2024.
Komentar