Pandangan senada disampaikan oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Rolis Mukhlis. Ia menyarankan agar Ichal dan publik pada umumnya tidak menyikapi pemberitaan dengan emosi.
“Ada jalur yang bisa ditempuh jika ada yang keberatan terhadap pemberitaan. Ichal Kate bisa mengirimkan klarifikasi atau Hak Jawab kepada media yang beritanya dianggap merugikan dia,” jelas Rolis.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumanjaya, yang juga hadir, menyampaikan hal serupa. Agung menekankan bahwa mekanisme Hak Jawab yang diatur dalam UU Pers adalah solusi proporsional dan tepat untuk menanggapi pemberitaan yang dianggap merugikan.
Pertemuan yang berlangsung kondusif ini diharapkan dapat menjadi penutup dari miskomunikasi yang terjadi dan memperkuat hubungan antara dunia hiburan dengan pers di Sulteng.
Baca: JMSI Harap Media Jadi Agen Perdamaian Dunia, Teguh Santosa: Pemersatu Bangsa-bangsa













Komentar