gNews.co.id – Banggai | Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Sosialisasi Peraturan di Bidang Sumber Daya Alam pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir konflik penguasaan lahan dan meningkatkan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam, terutama mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan maupun perseorangan yang beroperasi di kawasan hutan.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, perwakilan Dandim 1308/LB dan Polres Banggai, serta para Asisten dan Staf Ahli Setda Banggai.
Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Desa, Camat, perwakilan lembaga adat, serta perwakilan perusahaan migas, nikel, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum dan regulasi terkait penguasaan lahan di kawasan hutan, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, yaitu Ferdian Mangiri, S.Hut., MP dan Laode Swardianto, S.Hut, serta akademisi Universitas Tadulako, Dr. Asri Lasatu, SH., MH.
Mereka memaparkan berbagai aspek teknis dan hukum terkait penataan kawasan hutan, penyelesaian penguasaan lahan, serta Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekkab Banggai, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, Banggai memiliki potensi besar sumber daya alam di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan perikanan yang perlu dikelola secara bijaksana dan adil.
Permasalahan penguasaan lahan dalam kawasan hutan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga berdampak pada sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.
Pengelolaan yang adil dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pemerintah pusat dan daerah, lanjutnya, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan konflik lahan dengan pendekatan yang adil, berkualitas, dan tetap menjaga fungsi kawasan hutan.
Sekkab Banggai menutup sambutan dengan himbauan agar seluruh peserta benar-benar memahami materi sosialisasi sehingga mekanisme dan aturan penyelesaian penguasaan tanah dapat diterapkan dengan baik demi mencegah konflik lahan di masa mendatang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari para narasumber serta diskusi interaktif antara peserta dan pihak pemateri








Komentar