Kondisi ini memicu sejumlah pertanyaan kritis, antara lain: jasa tenaga ahli seperti apa yang dibeli dari media tersebut dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar?
Berapa jumlah tenaga ahli yang terlibat? Apa ruang lingkup pekerjaannya? Berapa lama masa kontraknya? Serta indikator apa yang digunakan pemerintah untuk menentukan kewajaran nilai kontrak tersebut?
Selain itu, publik juga dinilai berhak mengetahui secara detail Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian harga satuan, jangka waktu pekerjaan, hingga output nyata yang akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulteng dari penugasan jasa tenaga ahli tersebut.
Anggaran satu media yang mencapai Rp2,64 miliar ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan media-media lain di lingkungan Pemprov Sulteng.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian media hanya mendapatkan porsi anggaran bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per tahun.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini gencar diterapkan hampir di seluruh lini pembelanjaan, mengalirnya dana fantastis hanya kepada satu media dinilai berpotensi mencederai prinsip efisiensi dan transparansi itu sendiri.











Komentar