gNews.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk bersama Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri kembali memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan bersama.
Kegiatan pemusnahan digelar pada Selasa (25/11/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Jalan Ahmad Yani Nomor 140, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Siaran Pers Nomor: PERS-3/KBC.1803/2025, sebagai tindak lanjut operasi penindakan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Oktober 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Banggai, Drs. Amin Jumain mewakili Bupati Banggai; Wakil Ketua DPRD Banggai I Putu Guming; Kajari Banggai Akbar, S.H., M.H; perwakilan Polres Banggai KBO Reskrim; Ketua Pengadilan Negeri Luwuk; perwakilan Subdenpom AD Luwuk Banggai; Kalapas Kelas II Luwuk; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Luwuk; Komandan Pos AL Luwuk; Camat Luwuk Ridwan Polopa; serta insan pers media cetak dan online.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Bea Cukai bersama unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri berkomitmen mendukung peningkatan perekonomian negara melalui optimalisasi penerimaan sektor cukai.
Selain menjaga penerimaan negara, kami juga bertugas melindungi industri hasil tembakau dari praktik peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal demi terwujudnya persaingan yang sehat,” jelas Khadafi.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari pemanfaatan dana pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.
Bea Cukai Luwuk juga terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Luwuk memusnahkan 84.320 batang rokok ilegal hasil dari 15 kegiatan penindakan selama periode Juli–Oktober 2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp125.215.200, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp62.902.720.
Dari rangkaian penindakan ini, Bea Cukai Luwuk juga berhasil menyetor denda sebesar Rp188.716.000, sebagai bagian dari upaya ekstra (extra effort) jajaran setempat dalam meningkatkan penerimaan negara.
Penindakan rokok ilegal tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.( DQ74 )








Komentar