Pimpinan DPRD Palu Perjuangkan Nasib Honorer, Datangi BKN dan DPR RI, Longki: Jangan Sampai ada Hak Orang Yang tak Kita Penuhi

gNews.co.id – Pimpinan beserta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memperjuangkan nasib 1.171 tenaga honorer di Kota Palu yang tidak kunjung mendapatkan kepastian.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola didampingi oleh Wakil Ketua I Mukhlis U Aca, Ketua Komisi B Rusman Ramli, dan Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al Amri.

Rico menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meneruskan aspirasi para honorer yang namanya tidak pernah diusulkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palu ke KemenPAN-RB dan BKN dalam proses pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami membawa suara para honorer yang haknya tidak diakomodasi. Bahkan, ada dugaan kuat adanya PPPK fiktif yang diloloskan. Semua temuan ini kami laporkan secara resmi,” ujar Rico dengan tegas.

BKN: SK Bermasalah Dapat Dibatalkan

Di Kantor BKN RI, rombongan DPRD Palu diterima langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam pertemuan tersebut, Prof. Zudan menjelaskan bahwa penyelesaian dugaan PPPK “siluman” dan honorer yang belum terdata harus dimulai dari daerah.

“Surat Keputusan (SK) yang terbukti tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan. Pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) terkait,” jelas Zudan.

Ia menambahkan, penggantian tenaga PPPK yang bermasalah baru dapat dilakukan setelah aplikasi dari KemenPAN-RB dibuka kembali.

Hal yang sama berlaku untuk tenaga paruh waktu yang belum terdaftar; mereka baru bisa diinput jika sistem SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) kembali diaktifkan.

“Pembukaan aplikasi ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, karena memerlukan persetujuan lintas kementerian,” katanya.

Komisi II DPR RI: Pemkot Palu Harus Proaktif

Setelah dari BKN, rombongan melanjutkan pertemuan ke Komisi II DPR RI dan diterima oleh Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta anggota Komisi II, Longki Djanggola.

Komisi II menekankan bahwa kunci dari persoalan ini terletak pada pembukaan kembali sistem SIASN.

Baca: Anggota DPR RI Longki Djanggola Soroti Kepastian Hukum Guru Madrasah Swasta

Komentar