gNews.co.id,- Kondisi fisik bangunan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan pada bangunan yang telah direnovasi.
Kebocoran di beberapa titik, rembesan air, hingga cat dinding yang mulai mengelupas memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, Selasa (13/10/2026), sejumlah titik plafon dilaporkan mengalami kebocoran. Rembesan air juga ditemukan di area kamar mandi lantai dua.
Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas keamanan (security) dan aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di lingkungan kantor DPMPTSP Kabupaten Banggai.
Selain kebocoran dan rembesan air, kondisi cat dinding yang mulai mengelupas serta kerapian hasil pekerjaan turut menjadi sorotan.
Seorang warga yang menyoroti kondisi bangunan tersebut mempertanyakan mutu pekerjaan renovasi yang telah dilaksanakan.
“Kalau melihat kondisinya seperti ini, kami mempertanyakan kualitas pengerjaannya. Jangan sampai terkesan asal jadi,” ujar warga tersebut.
Sorotan ini muncul karena renovasi bangunan pemerintah seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Meski demikian, penyebab kebocoran, rembesan air, dan pengelupasan cat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis. Kondisi fisik tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan konstruksi maupun penyimpangan anggaran.
Saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPMPTSP Kabupaten Banggai, Selasa (13/10/2026), pihak Kontraktor yang sebagai pelaksana pekerjaan menyampaikan bahwa kebocoran dan rembesan air berkaitan dengan kondisi bangunan yang sudah lama.
Selanjutnya pihak perusahaan juga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan tersebut. Namun, saat memberikan keterangan, pihaknya mengaku sedang berada di luar kota.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan penyebab kerusakan yang ditemukan.
Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi bangunan sebelum direnovasi, mutu pekerjaan, sistem pemeliharaan, atau faktor teknis lainnya.
Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas hasil renovasi tidak hanya didasarkan pada kondisi visual, tetapi juga hasil pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan.
Awak media selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana, ST., MT.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon seluler, I Putu Jati Arsana menyampaikan akan meminta stafnya melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kebocoran dan rembesan air, sekaligus memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan nantinya juga penting untuk menentukan langkah perbaikan dan memperjelas tanggung jawab pihak terkait apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Berdasarkan informasi proyek yang dihimpun awak media, mendapatkan informasi renovasi Kantor DPMPTSP Kabupaten Banggai dikerjakan oleh CV Putri Andalas dengan nilai kontrak sebesar Rp2.446.000.000 atau sekitar Rp2,44 miliar, dari pagu anggaran sekitar Rp2,55 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan renovasi tahap pertama telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan pada akhir Desember 2024.
Tahap pertama tersebut berfokus pada bangunan lantai satu. Pekerjaan juga mencakup penataan halaman atau landscape, serta pembersihan area di sekitar bekas Kantor Bupati Banggai sebagai bagian dari penataan kawasan perkantoran terintegrasi.
Sementara itu, renovasi bagian lantai dua direncanakan berlanjut pada tahun berikutnya seiring dengan pengembangan kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banggai.
Perbedaan waktu pelaksanaan pekerjaan dan kondisi bangunan saat ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui penelusuran dokumen kontrak, berita acara serah terima, serta catatan pemeliharaan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan ruang lingkup pekerjaan yang telah diselesaikan, masa pemeliharaan, dan tanggung jawab pihak pelaksana terhadap kondisi bangunan.
Munculnya keluhan masyarakat terkait kondisi fisik bangunan dengan nilai kontrak miliaran rupiah tersebut mendorong perlunya pengawasan lebih lanjut.
Warga berharap instansi teknis melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Selain itu, Kejaksaan diharapkan dapat menelaah persoalan tersebut apabila terdapat laporan, bukti, dan indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Namun, kebocoran plafon, rembesan air, maupun cat yang mengelupas tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran atau tindak pidana.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan teknis, penelaahan dokumen kontrak, pencocokan volume dan spesifikasi pekerjaan, serta bukti pendukung lainnya.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Dinas PUPR Kabupaten Banggai dan pihak pelaksana pekerjaan terhadap kondisi bangunan DPMPTSP tersebut.
Pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada keluhan masyarakat. Hasilnya diharapkan mampu menjelaskan penyebab kerusakan, memastikan mutu pekerjaan, serta memperjelas tanggung jawab pihak terkait.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp2,446 miliar, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan dan hasil pekerjaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini ditayangkan, hasil pemeriksaan teknis yang dijanjikan Dinas PUPR Kabupaten Banggai belum diperoleh awak media. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(DQ74).














Komentar