Ombudsman Sulteng Sebut Potensi Maladministrasi Seleksi Pimpinan OPD

gNews.co.idOmbudsman Republik Indonesi (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah menduga ada potensi maladministrasi dalam keputusan 3 nama calon Pimpinan Tinggi Pratama dalam satu OPD Pemprov Sulteng.

Dalam keterangan tertulis ORI yang diterima redaksi, Kamis (27/4/2023), memperhatikan proses seleksi jabatan  yang telah melahirkan keputusan tentang 3 nama calon tersebut.

Menurut Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga pada setiap proses pengangkatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng ada potensi maladministrasi.

“Potensi itu saya nilai dari kelirunya penetapan panitia seleksi,” ujar Iqbal Andi Magga.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 54 dan Pasal 55 dinyatakan posisi Sekdaprov sebagai pejabat yang berwenang melalukan seleksi.

“Kecuali Sekprov belum ditunjuk di lingkungan Pemprov,” katanya.

Sedangkan sebut Iqbal Andi Magga, proses seleksi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sulteng kali ini bukan dilakukan oleh Sekdaprov.

Hal ini bisa memicu terjadinya maladministrasi dalam seleksi, karena tidak dilakukan oleh pejabat berwenang sebagaimana di atur dalam UU tersebut.

“Olehnya perlu Gubernur mempertimbangkan kelanjutan proses seleksi ini atau melalukan tindakan korektif,” jelas Iqbal Andi Magga.

Pertimbangan itu katanya, berupa perbaikan struktur Pansel jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk 5 OPD tersebut.

“Sebelum terjadi saling silang pendapat tentang keabsahan pengangkatan 5 pejabat tersebut,” tandasnya.

Artikel ini telah direvisi berdasarkan konfirmasi Kepala ORI Sulten via telepon

Baca: Pelayanan Publik! Ombudsman Nilai Provinsi Masih Kuning, 2 Kabupaten dan 1 Kota Hijau

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar