Operasi Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Tahun 2025 di Laksanakan Dishub Banggai dan TIM Gabungan

gNews.co.id, – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan efektivitas kebijakan jalan kabupaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai.

Bersama unsur TNI, Polri, POM, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP menggelar Operasi Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Jalan Kabupaten Tahun 2025, pada Rabu (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Banggai Nomor: 500.1.1.1/3545/DISHUB tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500.1.1.1/2830/DISHUB mengenai pembentukan Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Jalan Kabupaten.

Operasi gabungan itu dibagi menjadi dua titik lokasi, yakni Terminal Kilo 8 dan Terminal Boyou. Untuk lokasi Terminal Boyou, tim dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Banggai, Ipda Yohanis Tumanan, dengan melibatkan 20 personel gabungan dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, TNI, serta petugas Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Farid Hasbullah Karim, SH., MH., dalam apel pelaksanaan menegaskan bahwa pada tahap awal ini, tim gabungan hanya memberikan teguran kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang belum memperpanjang KIR, STNK, dan SIM.

Tujuan utama operasi ini adalah mengedukasi dan menertibkan para pemilik kendaraan agar lebih taat terhadap peraturan berkendara.

Teguran ini menjadi pengingat penting bagi seluruh sopir truk, pick-up, maupun mobil box agar segera melengkapi administrasi kendaraan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Ipda Yohanis Tumanan menjelaskan bahwa operasi gabungan akan berlangsung selama tiga hari, dengan fokus pada sosialisasi dan penertiban ringan.

Kami berharap para pemilik kendaraan segera memperpanjang KIR dan melengkapi surat-suratnya. Bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan di hari pertama, petugas KIR Ekoferdianto dan Masita mencatat sebanyak 15 kendaraan langsung memperpanjang KIR, sementara beberapa lainnya diketahui belum pernah melakukan uji KIR sebelumnya.

Menariknya, dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit mobil Avanza rental asal Makassar yang mengangkut muatan berlebih berupa hasil pertanian jenis rica (cabai) menuju Kabupaten Banggai.

Sopir rental bernama Wisnu, asal Makassar, mengaku belum pernah diperiksa selama perjalanan hingga tiba di wilayah Ampana pada tengah malam. Menanggapi hal itu, Ipda Yohanis Tumanan memberikan teguran keras.

Muatan kendaraan yang overloading sangat berbahaya dan dapat mengganggu keselamatan di jalan. Kami hanya memberi peringatan kali ini, tetapi jika terulang akan ada tindakan tegas,” ucapnya.

Dari unsur Kejaksaan Negeri Banggai, hadir Fajar Dwi Nugroho dan Ahmad Jalal, SH., Kasubsi Penuntutan, yang turut memantau langsung jalannya operasi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap operasi gabungan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Banggai.

Komentar