gNews.co.id Dalam upaya menindaklanjuti instruksi Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, AIFO, dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin terkait penataan lalu lintas dan parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai resmi membentuk Satgas Gabungan Penertiban Parkir dan Jalur Kontainer.
Pembentukan Satgas tersebut dilaksanakan melalui rapat lintas instansi pada Selasa, 29 Juli 2025 bertempat di ruang rapat Kantor Dishub Banggai.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Farid Hasbullah Karim, SH, MH, didampingi oleh Sekretaris Dinas Muksir Maeta, ST, dan dihadiri oleh perwakilan dari Ditlantas Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Polisi Militer, Provos, Satpol PP, Diperindag, serta awak media.
Satgas ini bertujuan menertibkan jalur masuk kendaraan kontainer serta area parkir liar yang sering menyebabkan kemacetan, terutama di ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Penataan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman serta juga pemasangan papan rambu Lalulintas.
Kami tidak ingin penertiban ini hanya jadi kegiatan musiman. Harus berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen, termasuk masyarakat,” tegas Farid dalam arahannya.
Selain penertiban, Dishub juga merancang solusi jangka panjang berupa penyediaan terminal barang sementara.
Di samping itu, pengembangan lahan parkir alternatif juga direncanakan, terutama di area Pasar Simpong dan depan Hotel Melati.
Namun demikian, realisasi program ini masih memerlukan dukungan anggaran untuk pengadaan sarana pendukung.
Satgas terdiri atas gabungan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, dan OPD teknis.
Dalam rapat tersebut, Ditlantas menyampaikan perlunya rest area untuk kendaraan besar, serta pemasangan rambu larangan parkir di titik-titik rawan.
Satpol PP juga mengusulkan patroli 24 jam di kawasan padat seperti pasar dan rumah sakit, usai rapat, Tim Satgas langsung melakukan pemantauan ke kawasan Pasar Simpong dan Pertigaan Jalan Kilo 5 kelurahan maahas.
Namun, ditemukan pelanggaran kesepakatan bekas lahan kebakaran yang seharusnya difungsikan sebagai lahan parkir, justru kembali digunakan oleh pedagang untuk membuka lapak tanpa ukuran standar.
Padahal sudah disepakati antara Disperindag dan Satgas bahwa area tersebut akan digunakan sebagai parkir, namun di lapangan kenyataannya tidak sesuai,” ujar salah satu anggota Satgas.
Farid menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan secara humanis, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan utama adalah menciptakan ketertiban lalu lintas dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di Kabupaten Banggai.
Penertiban ini dilakukan demi kepentingan publik, menghindari kemacetan, dan mendukung tertib lalu lintas di wilayah Banggai,” pungkasnya.








Komentar