gNews.co.id – Penerapan Surat Edaran Bupati Banggai terkait penertiban hewan ternak dinilai belum berjalan maksimal di lapangan. Padahal, kebijakan yang melarang hewan ternak berkeliaran bebas tersebut telah resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2025.
Hingga memasuki tahun 2026, pantauan di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai masih menunjukkan banyak hewan ternak, seperti sapi dan anjing, berkeliaran bebas di jalan umum maupun kawasan permukiman tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari aparat setempat.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.10/3018/BAG.TAPEM tertanggal 16 Juni 2025 sejatinya telah disampaikan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Banggai.
Namun, implementasinya dinilai terabaikan, khususnya oleh perangkat teknis di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, yakni para Kepala Seksi (Kasi) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan. Bahkan, beberapa insiden kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran bebas telah terjadi, di antaranya sebuah mobil Avanza yang menabrak sapi serta seorang pemuda yang mengalami kecelakaan setelah menabrak anjing di jalan umum.
Awak media pada Senin, 2 Februari 2026, berharap Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM segera memberikan pengarahan lanjutan serta melakukan evaluasi berkala, minimal setiap enam bulan, terhadap pelaksanaan kebijakan penertiban hewan ternak dan tata kelola wilayah di masing-masing kecamatan, kelurahan, dan desa.
Tanpa pengawasan dan evaluasi yang tegas, dikhawatirkan program serta visi misi pemerintah daerah hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi nyata di tengah masyarakat.
Media juga menilai bahwa tanggung jawab utama pengawasan dan penindakan berada pada aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, khususnya para kepala seksi.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, kecamatan tipe A memiliki maksimal lima seksi dan tipe B maksimal empat seksi, termasuk Kasi Pemerintahan serta Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Sementara itu, di tingkat kelurahan terdapat lurah, sekretaris, dan maksimal empat seksi, serta di desa terdapat tiga kepala seksi, yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
Seluruh kepala seksi tersebut bertanggung jawab langsung kepada camat, lurah, atau kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pengelolaan wilayah.
Penertiban hewan ternak sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 22 tentang Penertiban Ternak, yang mewajibkan seluruh hewan ternak dikandangkan dan melarang keras dilepas di permukiman, lahan pertanian, perkebunan, maupun jalan umum.
Hewan yang berkeliaran tanpa penggembalaan dinyatakan sebagai ternak liar dan dapat diamankan ke kandang umum dengan mekanisme penebusan melalui pemerintah setempat.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kecelakaan lalu lintas akibat ternak berkeliaran bebas, sebagaimana tercatat pada 14 Juni 2025.
Awak media juga menegaskan, apabila ke depan muncul polemik akibat penertiban atau penahanan ternak, maka jangan sampai pihak yang disalahkan adalah Bupati Banggai.
Lemahnya implementasi di tingkat bawah justru menunjukkan tidak berjalannya peran aparat teknis sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai perbandingan, awak media mencontohkan persoalan penertiban lapak dan bangunan liar di area terlarang yang berada di Desa biak kecamatan luwuk Utara terjadi penolakan oleh warga yang tak mau di tertipkan ini artinya lemah pengawasan.
Sehingga ketidaktegasan aparat kecamatan, kelurahan, dan desa dalam memberikan teguran sejak awal kerap membuat pelanggaran semakin meluas.
Akibatnya, saat dilakukan penertiban, justru kepala daerah yang kerap menjadi sasaran kritik.
Kondisi serupa dikhawatirkan terjadi pada penertiban hewan ternak jika tidak segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat teknis di lapangan.
Pasalnya, lemahnya pengawasan menunjukkan tidak berjalannya fungsi kepala seksi sebagai pelaksana kebijakan dan pengelola ketertiban wilayah sesuai peraturan yang berlaku.(DQ74)








Komentar