Bahu Jalan Nasional Tak Berfungsi Warga Dorong Penertiban PKL di Kawasan RS Sangat Terganggu

gNews.co.id,- Mengawali tahun 2026, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM menegaskan kepada seluruh dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret penertiban terhadap aktivitas penjualan di bahu jalan nasional dan provinsi yang dinilai melanggar aturan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penegasan tersebut menyasar kinerja perangkat daerah mulai dari dinas teknis, camat, lurah, hingga kepala desa, dalam menerapkan aturan penataan ruang agar tidak terjadi kesemrawutan aktivitas pedagang di sepanjang jalur strategis. Wilayah yang menjadi sorotan meliputi Kelurahan Bungin, Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, hingga kawasan Kilongan dan Desa Bunga.

Keluhan masyarakat mencuat setelah ditemukannya aktivitas pedagang, termasuk penjualan bensin eceran, yang berada sangat dekat dengan ruas jalan nasional dan provinsi.

Kondisi ini dilaporkan langsung oleh warga pengguna jalan trotoar  yang merasa terganggu  dan khawatir terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.

Pemilik ruko dan rumah seharusnya wajib memiliki garasi sendiri, bukan memarkir kendaraan di badan jalan.

Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar salah satu warga.

Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media pada Minggu (28/12/2025) di depan Rumah Sakit Kilometer Tiga, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan dan kecamatan menjadi penyebab maraknya lapak dagang di pinggir jalan nasional.

Menurutnya, setiap aktivitas jual beli yang membuat kendaraan berhenti di bahu jalan berpotensi menimbulkan kemacetan dan menciptakan kesan semrawut terhadap penataan kota.

Ia juga menyoroti masih adanya pedagang yang berjualan di lokasi terlarang seperti ruang terbuka hijau (RTH).

Padahal, aturan mengenai larangan tersebut telah jelas tertuang dalam regulasi daerah, namun dinilai tidak dijalankan secara maksimal oleh dinas terkait.

Batas penjualan itu sudah diatur, pedagang tidak boleh melebihi bangunan permanen kalau penertiban dilakukan memang ada kendala, tapi aturannya jelas dan harus ditegakkan,” tegasnya.

Secara hukum, kegiatan membangun dan berjualan di pinggir jalan raya telah diatur ketat melalui peraturan pusat dan daerah.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan melarang segala aktivitas yang mengganggu fungsi jalan pada ruang manfaat jalan dengan ancaman pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang gangguan terhadap fasilitas pejalan kaki dengan sanksi denda atau kurungan.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) mengatur secara rinci tentang zonasi PKL, kewajiban izin usaha, jarak bangunan lapak (1,5–2,5 meter), serta larangan menggunakan badan jalan, trotoar, dan jalur hijau.

Masyarakat menilai lemahnya pengontrolan dari dinas tata ruang, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga desa membuat pelanggaran terus berulang hampir di seluruh ruas jalan Kabupaten Banggai.

Bagaimana program pemerintah daerah bisa berjalan kalau aturan yang sudah ada justru dilupakan.

Bahkan ada atap warung yang sudah mendekati as jalan nasional dan sangat berbahaya bagi kendaraan yang melintas,” pungkasnya.

Warga berharap, di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin, penegakan aturan benar-benar dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan demi keselamatan, ketertiban, serta wajah kota yang lebih tertata di awal tahun 2026.

Komentar