BNI Diduga Blokir Sepihak Rekening Agen: Pengacara Tuntut Rp 2 Miliar dan Lapor Polisi Bank Rintisan Kakek Presiden Prabowo

gNews.co.id – Front Advokat Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim secara resmi melayangkan somasi hukum kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, Kantor Cabang Utama (KCU) Palu.

Langkah ini diambil terkait pemblokiran sepihak atas rekening milik nasabah sekaligus Agen 46 BNI, Muhammad Zulkifli, tanpa dasar hukum yang jelas.

Kronologi Kejadian

Muhammad Zulkifli, warga Kota Palu dengan NIK 7271021611870002, adalah nasabah aktif BNI sekaligus mitra Agen 46 BNI.

Sejak tanggal 2 April 2026, rekeningnya nomor 1919254275 diblokir oleh BNI KCU Palu tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa konfirmasi, dan tanpa putusan pengadilan.

Akibat pemblokiran tersebut, seluruh aktivitas usaha dan keuangan klien lumpuh total selama enam bulan terakhir.

Tuntutan Hukum

Dalam somasi bernomor SOMASI/FAR-SULTENG/BNI-PALU/IX/2026, FAR Sulteng menuntut BNI KCU Palu untuk:

1. Membuka blokir rekening paling lambat 3×24 jam sejak somasi diterima.
2. Memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemblokiran.
3. Membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp2.000.000.000 akibat hilangnya omzet, tidak terbayarnya gaji karyawan, denda usaha, serta pencemaran nama baik.
4. Membayar biaya jasa advokat sebesar Rp50.000.000.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Tindakan BNI KCU Palu diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. Pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan-Kewajiban bank menjaga kerahasiaan nasabah.
2. Pasal 24 POJK No. 6/2022-Kewajiban bank memberikan informasi jelas dan konfirmasi sebelum mengambil tindakan terhadap rekening nasabah.
3. Pasal 1365 KUHPerdata-Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan orang lain wajib diganti rugi.
4. Pasal 335 KUHP-Ancaman pidana 1 tahun penjara untuk perbuatan tidak menyenangkan secara melawan hukum.

Pernyataan Koordinator FAR Sulteng

Agus Salim, Koordinator Front Advokat Rakyat Sulteng (KAI: 02605531/ADV-KAI/2016), kepada media menegaskan pada Rabu (10/6/2026), blokir sepihak tanpa putusan pengadilan adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Uang di rekening adalah hak milik nasabah, bukan milik bank. Bank hanya bertindak sebagai penitip dana.

Jika BNI KCU Palu tidak menunjukkan itikad baik dalam 3×24 jam, kami akan menjalankan tiga langkah hukum: laporan polisi (Pasal 335 KUHP), pengaduan ke OJK dan Bank Indonesia, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Palu dengan tuntutan miliaran rupiah,” jelas Agus.

Menurutnya, ini bukan sekadar masalah teknis perbankan. Rekening nasabah adalah hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28G UUD 1945. BNI memblokir tanpa surat dari OJK, tanpa putusan pengadilan, tanpa konfirmasi. Itu jelas melanggar hukum.

Baca: Praktik Buruk Bank BUMN yang Dirintis Kakek Presiden Prabowo? BNI Palu Cairkan Kredit Rp1,25 Miliar Tanpa Konfirmasi: Diduga ada Pemalsuan Tanda Tangan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar