Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemkab Banggai Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

gNews.co.id, – Pemerintah Kabupaten Banggai terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah.

Acara penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Khusus Setda Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, H. Damri Dayanun, S.H., M.H, yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.

Turut hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Pajak Pratama Luwuk, Kabag Kerjasama Setda Banggai, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah telah berlangsung melalui berbagai kegiatan, khususnya dalam pertukaran data dan informasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 228.

Data dan informasi tersebut telah dimanfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak.

Selain itu juga digunakan dalam pengawasan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja daerah yang bersumber dari APBD,” jelas Bimo.

Ia menambahkan, kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan PKS ini dilakukan serentak oleh 109 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin memperkuat sistem perpajakan nasional serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Komentar