Tegas Dijatuhi Hukuman Disiplin Pada Enam Pegawai Wabup Banggai Ini Komitmen Agar ASN Ikuti Aturan

gNews.co.id, – Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin aparatur. Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dijatuhi hukuman disiplin karena terbukti melanggar aturan kepegawaian.

Langkah tegas ini diumumkan secara terbuka dalam apel bersama ASN dan tenaga honorer yang digelar di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, Jumat (17/10/2025).

Apel yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili ini merupakan agenda rutin setiap tanggal 17 bulan berjalan.

Kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penegasan sikap pemerintah daerah terhadap pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN.

Disiplin harus terus ditegakkan, karena dari disiplinlah kinerja yang baik akan lahir, dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” tegas Wakil Bupati Furqanuddin dalam arahannya.

Dalam kesempatan itu, Furqanuddin juga mengingatkan bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tengah melakukan pemeriksaan lanjutan di Kabupaten Banggai, khususnya terkait Pendapatan Daerah.

Wabup juga menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait pendapatan menyiapkan data dengan akurat dan tidak meninggalkan tempat selama audit berlangsung.

Saya minta kepala OPD untuk fokus mendampingi proses pemeriksaan BPK. Semua data harus siap dan akurat,” ujarnya.

Wabup juga menyoroti kebijakan Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer ke daerah. Ia mengingatkan bahwa rendahnya serapan anggaran dapat berdampak pada penundaan penyaluran dana.

Kita harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika serapan anggaran rendah, maka dana transfer bisa tertunda,” katanya mengingatkan.

Menutup arahannya, Wabup Furqanuddin menekankan bahwa pelaksanaan APBD 2025 telah memasuki triwulan terakhir, sehingga seluruh perangkat daerah harus memaksimalkan waktu yang tersisa untuk merealisasikan program secara optimal.

Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025.

Pembacaan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Berikut daftar ASN yang dijatuhi hukuman disiplin.  :

1. ) Andri Mang, S.Sos., S.IP., MM
• Jabatan: Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perikanan
• Hukuman: Pembebasan sementara dari jabatan
• SK: No. 800.1.6.5/2934/BKPSDM, 29 Juli 2025

2. ) Nurhayati Sangkota, S.Pd
• Jabatan: Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat
• Hukuman: Pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi guru madya
• SK: No. 800.1.6/2938/BKPSDM, 30 Juli 2025

3. ) Ramla Bamba, S.Sos
• Jabatan: Pengadministrasian Umum, Bappeda Banggai
• Hukuman: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
• SK: No. 800.10/3016/BKPSDM, 15 Agustus 2025

4. ) Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
• Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
• Hukuman: Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
• SK: No. 800.1/3540/BKPSDM, 1 Oktober 2025

5.) Mery R. Tambing, A.Md
• Jabatan: Lurah Cendana
• Hukuman: Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
• SK: No. 800.1/3541/BKPSDM, 1 Oktober 2025

6.) Albar B. Hi. Kalabe, S.Sos
• Jabatan: Lurah Karaton
• Hukuman: Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
• SK: No. 800.1/3542/BKPSDM, 1 Oktober 2025

Melalui pembacaan daftar ini, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur agar senantiasa menaati peraturan, menjaga etika profesi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Komentar