Pelanggaran Berat 9 Kepala Desa dan 2 Anggota BPD di Banggai Resmi Diberhentikan

gNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 9 Kepala Desa dan 2 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan dana desa, pelanggaran netralitas politik, hingga kasus asusila.

Sebanyak tujuh Kepala Desa diberhentikan tetap, dua Kepala Desa diberhentikan sementara, dan dua anggota BPD diberhentikan tetap. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Banggai, seperti Toili, Simpang Raya, Nuhon, Moilong, Lobu, Bualemo, dan lainnya.

Mayoritas kepala desa diberhentikan karena pelanggaran netralitas dalam Pilkada, satu karena penyalahgunaan keuangan desa, dan satu lainnya karena kasus asusila. Sementara dua anggota BPD diberhentikan karena kasus keuangan dan pelanggaran netralitas.

Pemberhentian tersebut dilakukan tahun 2025 dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

Pelanggaran terjadi di berbagai desa dalam wilayah Kabupaten Banggai, termasuk Desa Petak (Nuhon), Gonohop dan Simpang Dua (Simpang Raya), serta beberapa desa di Kecamatan Toili.

Menurut Kepala Dinas PMD, pemberhentian dilakukan karena pelanggaran bersifat serius, mencederai integritas jabatan, dan tidak dapat ditoleransi lagi secara hukum maupun etika pemerintahan desa.

Seluruh kasus ditangani melalui proses klarifikasi, penelaahan administrasi, dan sesuai mekanisme hukum. DPMD memastikan bahwa keputusan pemberhentian memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan karena faktor subjektif.

Berikut nama-nama Kepala Desa yang diberhentikan tetap beserta nomor SK-nya :

  1. Syamsu Labukang – Desa Petak, Nuhon (SK: 400.10/1799/DPMD/2025)
  2. Indri Yani Madalombang – Desa Gonohop, Simpang Raya (SK: 400.10/1797)
  3. Ruhyana – Desa Mansahang, Toili (SK: 400.10/2790)
  4. Sudarsono – Desa Sentral Sari, Toili (SK: 400.10/2789)
  5. Mustofa – Desa Tirta Sari, Toili (SK: 400.10/2791)
  6. H. Manippi – Desa Jaya Kencana, Toili (SK: 400.10/2792)
  7. Fenny Sangkaning Rahayu – Desa Simpang Dua, Simpang Raya (SK: 400.10/1798)

Dua Kepala Desa yang diberhentikan sementara :

  1. Maklan Balinggi – Desa Dolom, Lobu (Kasus Asusila)
  2. Laduna Tabunako – Desa Toili, Moilong (Indisipliner)

Dua Anggota BPD yang diberhentikan tetap :

  1. Sudarto – BPD Balaang, Nuhon (Kasus Keuangan)
  2. Aziz Kunjae – BPD Sampaka, Bualemo (Netralitas Pilkada)

Langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemerintahan desa. Dinas PMD juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap perangkat desa akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Komentar