gNews.co.id,- Sejumlah warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 171, Luwuk, Senin (19/10/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta tindak lanjut atas sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di kantor kejaksaan, empat perwakilan warga diterima Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banggai, Yadi Kurniawan, S.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan selebaran berisi sejumlah pengaduan terkait kebijakan Kepala Desa Boyou.
Aduan itu mencakup dugaan kurangnya transparansi penyaluran bantuan pemerintah daerah, pembangunan sumur bor, bantuan dari dinas terkait, hingga dugaan pungutan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menanggapi aspirasi tersebut, Yadi Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan dan pengaduan serta apresiasi langkah warga Desa Boyou
Namun, karena persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Banggai, Kejari meminta agar proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi tersebut ditunggu terlebih dahulu.
Menurut Yadi, langkah itu diperlukan agar penanganan pengaduan berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan tidak menimbulkan tumpang tindih proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya perlu disesuaikan dengan kewenangan instansi terkait.
Yadi juga memberikan penjelasan kepada warga mengenai mekanisme pemberhentian kepala desa. Menurutnya, pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya berdasarkan tuntutan masyarakat, tetapi harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Boyou serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain persoalan transparansi bantuan, warga turut mempertanyakan pemerataan pembangunan sumur bor di Desa Boyou.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, warga menilai penempatan sejumlah titik sumur bor perlu diklarifikasi karena disebut lebih terkonsentrasi di salah satu dusun, sementara dusun lainnya juga membutuhkan fasilitas air bersih.
Warga juga mempertanyakan pembangunan sumur bor yang menurut pengaduan berada di atas lahan milik pribadi sejumlah pihak.
Persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai status lahan, mekanisme penentuan lokasi pembangunan, serta peruntukan fasilitas yang dibangun.
Menanggapi hal itu, Yadi menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas di atas lahan pribadi tidak serta-merta menjadi persoalan, sepanjang penggunaannya sesuai peruntukan dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap perlu dipastikan sesuai dengan tujuan bantuan yang diberikan.
Warga turut mempertanyakan proses pengajuan bantuan yang menurut mereka diduga belum melibatkan musyawarah masyarakat secara memadai.
Seluruh persoalan tersebut masih berupa pengaduan warga. Kebenaran setiap dugaan perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut, awak media menghubungi Inspektur Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, S.STP., melalui telepon seluler.
Dalam keterangannya, Syafrullah membenarkan bahwa Inspektorat Kabupaten Banggai telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Boyou.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap pihak yang diadukan, yakni Kepala Desa Boyou.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pengaduan warga telah diterima dan sedang dipersiapkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan di tingkat Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan yang dapat memastikan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan warga.
Dengan demikian, perkembangan penanganan pengaduan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banggai.
Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan tersebut agar persoalan yang dipertanyakan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(DQ74).








Komentar