Pemprov Sulteng Fasilitasi Pengembalian Lahan Petani dari PT ANA

gNews.co.id – Pemprov Sulteng memutuskan mengembalikan lahan warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Pelepasan itu melalui surat Gubernur Sulteng, Nomor 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam keterangan pers melalui Tenaga Ahli (TA) Gubernur, Mohamad Ridha Saleh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melepaskan 282,74 lahan PT ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.

Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi Pihak yang panjang ± selama 1,5 tahun, dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen.

Kemudian peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa hingga provinsi.

Bahkan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, pimpinan PT ANA, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi.

“Oleh karena itu, Bapak Gubernur H Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder,” tulis Ridha Saleh dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Ia juga menuturkan, ucapan terima kasih Gubernur Rusdy Mastura aliasa Cudy juga disampaikan kepada  PT ANA yang bersikap kooperatif terhadap upaya bersama mengakhiri konflik tanah di desa tersebut.

Baca: Akal Bulus di Balik Pelepasan Lahan PT ANA?

Komentar