Adiman menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dan undangan sidang dari Pengadilan TUN.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan secara teknis hukum kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Menurut Adiman, Gubernur Anwar Hafid sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan atas operasional pertambangan.
Gubernur Anwar Hafid disebut selalu menyampaikan agar investasi yang ada di Sulteng wajib dan harus taat serta patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dasar kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi keyakinan kami untuk dapat menjelaskan di pengadilan langkah dan upaya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan yang baik,” jelas Adiman.
Baca: Sulitnya Berantas PETI di Sulteng? JATAM Tantang Kapolda Baru Sikat Aktivitas Ilegal












Komentar