Pengacara Rizal dan Irwan Saling Tebar Ancaman Hukum? Keduanya Menunggu Kata Maaf

gNews.co.id – Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae akhirnya buka suara terkait somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan melalui Law Office Aditya Sutomo & Partners.

Dalam konferensi pers yang digelar di Sigi, Kamis (2/7/2026), mereka menyatakan bahwa surat somasi baru diterima dua hari sebelumnya dan dinilai memiliki kekeliruan administratif lantaran tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari lalu. Yang menjadi persoalan, surat tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Mohamad Nasir, selaku Managing Partner Kantor Hukum Ananta.

Bukan Kapasitas Bupati, tapi Pribadi

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat advokat itu menegaskan bahwa mereka mewakili kepentingan pribadi Muhammad Rizal Intjenae, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan terkait somasi tersebut.

Kuasa hukum mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan ke media.

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi, tetapi dokumen itu tidak kami publikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak pelayang somasi,” jelas Nasir.

Bantah Pencemaran Nama Baik

Tim kuasa hukum membantah tudingan bahwa Muhammad Rizal telah melakukan pencemaran nama baik.

Menurut mereka, pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan pengurus KONI merupakan pengalaman pribadi terkait proses hukum yang pernah dialaminya sebagai saksi dalam suatu perkara.

“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi dalam konteks memberi pesan kepada pengurus KONI agar berhati-hati mengelola dana hibah dan anggaran pemerintah,” tegas kuasa hukum.

Pihaknya juga mengaku terkejut atas langkah hukum Muhammad Irwan, mengingat selama ini kedua belah pihak memiliki hubungan baik dan pernah bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan.

Beri Kesempatan 14 Hari untuk Klarifikasi

Selain menjawab somasi, kuasa hukum Muhammad Rizal memberikan tenggat 14 hari kepada Muhammad Irwan untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf terkait langkah hukum yang telah ditempuh.

Baca: Gegara Sebut Irwan Lapatta Berkasus? Bupati Rizal Intjanae Disomasi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Komentar

News Feed