gNews.co.id – Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menegaskan urgensi dari Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) adalah untuk pertahanan negara.
“Menurut pendapat saya, keputusan MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN sudah tepat,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Susaningtyas atau akrab disapa Nuning menerangkan perkembangan lingkungan strategis global terkini menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman itu tidak hanya dalam bentuk konvensional, tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara.
“Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN,” kata dia.
Lebih rinci, ia menyebutkan tiga jenis ancaman tersebut. Pertama, ancaman militer, kedua ancaman nonmiliter, dan ketiga ancaman hibrida.
Ancaman tersebut dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Baca: Prabowo Tegaskan Rakyat dan Negara Indonesia Bersama Palestina
Komentar