gNews.co.id,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk dan Luwuk Selatan, Kamis (15/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat bruto 12,99 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang melibatkan pria berinisial APH (33) di wilayah Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K., melakukan penyelidikan hingga mengamankan APH di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dua kotak kaca pirex, satu alat isap, dua timbangan, tiga telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap pria berinisial MR (32), yang diduga berkaitan dengan pemasokan sabu tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan MR di sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram dan satu unit telepon genggam.
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai 12,99 gram bruto.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, MR diduga memperoleh sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026 dan kembali ke Luwuk sehari kemudian untuk mengedarkannya.
Kedua terduga diproses berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Polresta Banggai melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DQ74).
#Banggai #gNewscoid #PolrestaBanggai #Narkoba #Sabu #Satresnarkoba #Luwuk #PerangMelawanNarkoba














Komentar