“Melalui RT dan RW ini ada target-target yang harus dicapai, pertama adalah Pajak Bumi Bangunan atau PBB. Itu yang digenjot untuk pembangunan Kota Palu dan sebagainya,” katanya.
Kemudian juga, lanjut Lurah apabila ada tanah masyarakat belum tersertifikat, ada program pemerintah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Olehnya dipersilahkan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran di Pemerintah Kota Palu.
“Ada yang belum, silahkan dibuat sertifikat tanahnya. Kalau sudah ada, tidak perlu,” ucapnya.
Lurah menjelaskan program Pemerintah Kota Palu selanjutnya yaitu apabila ada keluarga dari masyarakat yang terindikasi Stunting harap melapor kepada pemerintah melalui OPD terkait, karena Pemerintah Kota Palu sangat konsen dengan penanganan Stunting.
Hal ini dilakukan agar jangan sampai anak-anak di Kota Palu ada yang terkena Stunting, olehnya segera dilaporkan kepada Pemerintah Kota Palu jika anak-anak sudah ada gejala-gejala Stunting.
Selanjutnya, lanjut Lurah Silae berkaitan dengan Adipura, salah satu titik pantau dari Pemerintah Pusat ada di Kelurahan Silae, olehnya diharapkan seluruh masyarakat Silae menjaga kebersihan masing-masing mulai dari halaman rumahnya, drainase, hingga tepi jalan.
“Jadi jangan berharap dari Padat Karya, karena Padat Karya ini juga terbatas dan kebanyakan dari mereka sudah tua semua. Jangan kita tidak mau lagi kerja bakti karena ada Padat Karya. Saya harap jangan seperti itu. Mari kita sama-sama bekerja untuk lingkungan ini,” harapnya.
Baca Juga: Tanggapi Keluhan Nasabah Leasing, Ini Kata YLKI Sulteng








Komentar