PN Poso Vonis Hendly Satu Bulan Penjara, Pengacara: Lebih Penting adalah Pemulihan Relasi

gNews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso telah mengeluarkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Senator Republik Indonesia, Febriyanthi Hongkiriwang yang berasal dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari ini digelar secara terbuka untuk umum pada Kamis (5/2/2026).

Dalam persidangan dengan perkara pidana khusus Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan kepada terdakwa, Heandly Mangkali.

Vonis yang dijatuhkan ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Heandly Mangkali dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta, subsider 4 bulan penjara.

Tim kuasa hukum terdakwa dari Celebes Legal Center (CLC), yang diwakili oleh Albert Sinay, menyatakan apresiasi terhadap putusan tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini. Putusan ini sangat jauh di bawah tuntutan JPU,” ujar Albert Sinay di luar ruang sidang.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa timnya akan berkoordinasi dengan klien dalam waktu 7 hari setelah putusan untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau tidak.

Baca: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Lanjut ke Tahap Hadirkan Saksi Ahli

Komentar