gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah beroperasi dengan komposisi anggota tidak lengkap selama hampir satu tahun.
Dari total seharusnya sembilan anggota, saat ini hanya terdapat delapan orang setelah satu anggota mengundurkan diri dengan alasan pribadi.
Kekosongan posisi ini dinilai mulai mengganggu efektivitas lembaga, terutama dalam pengambilan keputusan penting.
Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, dengan kepemimpinan kolektif-kolegial yang mengandalkan suara mayoritas dalam Paripurna, jumlah anggota genap (delapan orang) sangat riskan.
“Bahkan bisa membuat keputusan-keputusan strategis di Rapat Paripurna Komnas HAM menjadi mandek,” tegas Ifdhal, Rabu (5/2/2026).
Ia mendesak agar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera menyelesaikan proses pengisian lowongan tersebut. Hal ini dinilai penting untuk perbaikan kinerja dan kelancaran lembaga.
Ifdhal mengungkapkan, Komisi III DPR RI telah menyetujui dan mengusulkan nama pengganti kepada Pimpinan DPR sejak Agustus lalu.
“Demi perbaikan kinerja Komnas HAM dan berjalannya lembaga secara baik, maka perlu Pimpinan DPR RI mensegerakan persetujuan penunjukan pengganti antar waktu,” katanya.
Baca: Komnas HAM Sulteng Tegas! Pemerintah Wajib Laksanakan Mandat UUD: SDA Milik Rakyat








Komentar