Kekhawatiran serupa disampaikan mantan komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh. Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 itu menegaskan bahwa pengisian kekosongan anggota sangat dibutuhkan untuk memperkuat peran, fungsi, dan posisi strategis lembaga, terutama dalam menyikapi dinamika dan tantangan isu HAM saat ini dan mendatang.
“Jumlah Anggota Komnas HAM yang ganjil (9 orang) penting untuk menjaga keabsahan tata laksana institusi dan pengambilan keputusan strategis dalam kerja Komnas HAM saat ini dan ke depan,” tambah Ridha Saleh.
Desakan untuk segera melengkapi komposisi anggota Komnas HAM ini semakin menguat, mengingat lembaga negara tersebut memegang peran krusial dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Proses pengisian yang tertunda dikhawatirkan dapat mempengaruhi respons dan kredibilitas lembaga dalam menangani berbagai isu HAM yang kompleks.








Komentar