gNews.co.id – Polda Sulteng diminta segera hentikan dugaam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media pada Selasa (14/5/2024) malam, ada 9 unit alat berat jenis excavator sedang dihentikan aktivitasnya oleh pihak Polres Parimo.
9 unit alat berat tersebut diduga sedang beroperasi di lokasi PETI Desa Lobu dan Desa Salengpengut, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.
“Ada sembilan excavator di lokasi diambil poliisi kuncinya. Berhenti kerja,” ungkap seorang sumber singkat sambil meminta namanya dirahasiakan.
Menanggapi hal itu, tokoh muda masyarakat Parigi Moutong, Fahriyanto menyampaikan agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) jangan membiarkan aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di daerah ini.
Menurutnya, aktivitas ilegal akan merusak lingkungan karena mereka bekerja tidak sesuai petunjuk teknis dan kaidah yang dipersyaratkan dalam izin pertambangan.
“Itu jelas melanggar, karena undang-undang pertambangan bicara teknis kerja. Eksplorasi suatu lokasi pertambangan kalau ilegal jelas merusak,” jelas Fahriyanto, Rabu (15/5/2024).
Oleh sebab itu, Dia menegaskan dugaan PETI di Moutong sebaiknya segera dihentikan supaya mencegah hal-hal yang sifatnya tidak menguntungkan bagi masyarakat setempat dan daerah ini.
Baca: Diduga ada PETI di Moutong Memakan Korban Jiwa, Benarkah Kapolres Parimo Belum Tahu?
Komentar