Polemik Rp2,3 Miliar Belanja TA di Biro Umum, Dibatalkan tapi On Process: Ini Kata Kadis Kominfosantik

Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 tanggal 12 Mei 2026. Wahyu menjelaskan, meskipun nilai paket masih terlihat di sistem INAPROC, hal itu tidak bisa dimaknai sebagai kontrak yang masih aktif atau pembayaran yang sedang berjalan.

“Nilai paket tetap tercatat karena sistem tidak dapat menghapus data input secara instan. Setelah pembatalan, status paket berubah menjadi ‘Batal’, dan rekam data tersebut berfungsi sebagai jejak administrasi pengadaan,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menghapus paket yang telah dibatalkan tersebut dari sistem INAPROC.

Fakta di Lapangan Bertolak Belakang

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Metrosulawesi mengakses langsung laman INAPROC pada Minggu sore (30/8/2026). Hasilnya, di kolom status paket pekerjaan dengan metode e-purchasing senilai Rp2,3 miliar itu masih tertulis jelas “On Process”, bukan “Batal” seperti yang diklaim.

Sementara itu, Resti, yang diduga merupakan pihak dari PT Media Jendela Sulawesi, mengaku tidak mengetahui adanya anggaran senilai Rp2,3 miliar tersebut. Ia membantah perusahaannya menerima pekerjaan dengan nilai sebesar itu dan mengklaim hanya mendapatkan porsi pekerjaan yang nilainya setara dengan media-media online lainnya.

Baca: LKP 2025 PAD Banggai Lampaui Target Wabup Furqanuddin Tegaskan Walau Transfer Pusat Menurun

Komentar