Ia menuding adanya keterlibatan sejumlah cukong lokal yang menguasai alat berat di lapangan.
FORMAT mencatat beberapa inisial pemilik alat berat yang diduga kuat terlibat, antara lain H. KWN (2 unit alat berat), AO (2 unit), GR (5 unit), LE (2 unit), dan RK (4 unit). Rustam mendesak Gakkum untuk segera mengusut dan menangkap para cukong tersebut sebagai dalang utama kegiatan PETI.
Sebagai informasi, Polisi Kehutanan (Polhut) berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Polhut Gakkum memiliki mandat untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan tambang ilegal yang merusak ekosistem.
“Kami berharap Gakkum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas PETI ini,” jelas Rustam.








Komentar