Sinergi Inspektorat dan Kejari Banggai Kajari Akbar Dan Syaifullah Mambuhu Perkuat Lewat MOU APIP-APH

gNews.co.id, – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Inspektorat Daerah melakukan koordinasi penanganan pengaduan sekaligus bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai yang baru, Akbar, S.H., M.H., pada Rabu (5/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Banggai, Syaifullah Mambuhu, S.STP, didampingi Plt. Inspektur Pembantu Pengaduan dan Investigasi, Iskandar Mustianto, S.E., M.Si.

Rombongan disambut hangat oleh Kajari Banggai Akbar, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Sarman Santosa Tandisau, S.H., dan Kasi Pidsus Andi Abdul Rojak, S.H., M.H.

Dalam keterangannya kepada media, Syaifullah Mambuhu menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Banggai dalam pengawasan serta penanganan pengaduan masyarakat.

Kunjungan koordinasi ini merupakan bagian dari langkah kami untuk menjaga konsistensi pelaksanaan MOU antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum).

Terutama dalam mengefektifkan penyelesaian dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, daerah, dan desa,” ujar Syaifullah.

Lebih lanjut, Syaifullah mengungkapkan bahwa dari 11 permintaan audit yang diterima Inspektorat dari APH, 9 telah diselesaikan, sementara 1 perkara telah inkrah di Pengadilan Tipikor Palu.

Kedua lembaga sepakat untuk memfokuskan penyelesaian kasus hingga akhir tahun 2025, khususnya terhadap kasus yang telah memasuki tahap penyidikan agar segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penyelesaian masalah pengelolaan keuangan dengan mengedepankan langkah administratif melalui Inspektorat sebelum menempuh jalur pidana.

Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Inspektorat agar setiap penyimpangan dapat ditangani secara proporsional, efektif, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Kajari Akbar.

Komentar