Polisi Lagi Melidik, Dana Hibah KONI yang ‘Dibidik’

Selama ini juga kata dia, pihaknya secara rutin dan berkala membuat laporan penggunaan keuangan dan disampaikan ke Dispora Sulteng.

Karena adanya laporan Polisi Model A inilah, maka pihak Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan alias Lidik.

Lalu, apa itu laporan Polisi Model A?

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat dua jenis laporan polisi yang bisa langsung ditindaklanjuti dengan proses Lidik. Kedua laporan itu yakni Laporan Polisi Model A, Laporan Polisi Model B dan Laporan Polisi Model C

Adapun laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.

Sedangkan, laporan polisi model B yang merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Kemudian Laporan Polisi Model C adalah laporan yang dibuat oleh penyidik pada saat melakukan penyidikan perkara yang telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.

Seperti diberitakan, saat ini Polda Sulteng tengah melakukan penyelidikan (Lidik) adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Sulteng, yang digunakan untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua Tahun 2021 lalu.

Untuk diketahui, KONI Provinsi Sulteng yang kini punya semboyan Pakaroso (Kasih Kuat) ini mendapat kuncuran dana hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.

Dana hibah berasal dari APBD Provinsi Sulteng untuk biaya operasional KONI, pembinaan cabang olahraga dan juga pelaksanaan PON XX di Papua.

Bedanya, jika sebelumnya dana hibah untuk KONI tersebut ditempatkan di Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, kini anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulteng.

Baca: Tim Futsal SIWO PWI akan Kontra Tim Futsal KONI, Siapa yang Tumbang?

Komentar