gNews.co.id,- Satreskrim Polresta Banggai berhasil menangkap seorang pria berinisial SU alias B (22) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kota Luwuk.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan korban saat itu sedang berboncengan bersama temannya ketika dicegat sekelompok pemuda.
Tiba-tiba salah seorang pelaku memegang bagian sensitif tubuh korban lalu melarikan diri,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Rabu (5/8/2026).
Saat ini pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DQ74).













Komentar