· Fungsi: Penopang perkerasan jalan, tempat berhenti darurat, dan drainase permukaan.
· Material: Beton mutu K-175 – K-250, agregat sesuai SNI (bebas lumpur & bahan organik), air bersih.
· Dimensi: Tebal minimal 15-20 cm, lebar menyesuaikan kelas jalan (1,5-2,5 m).
· Kemiringan: 2-4 persen ke arah luar untuk drainase.
· Tahapan Pekerjaan: Persiapan tanah dasar, pemadatan, pengecoran, finishing, dan perawatan (curing).
Erwin menyebut, dugaan pelanggaran terhadap standar ini tidak hanya mengurangi umur infrastruktur tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menyia-nyiakan anggaran negara.

Komentar