gNews.co.id – Proyek preservasi yang tengah dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) di ruas Jalur Kebun Kopi kembali menuai sorotan.
Pantauan media ini pada Ahad (14/9/2025), pekerjaan dengan nilai yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah itu tidak dilengkapi papan proyek sebagai informasi kepada publik.
Selain itu, kondisi tebing yang labil serta tanah rawan runtuh membuat jalur tersebut sangat berbahaya.
Para pengendara tampak waswas saat melintasi lokasi, terutama di kilometer 56+100 yang baru saja dilanda longsor pada Kamis malam (11/9/2025).
Peristiwa itu menimbun delapan kendaraan, terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor.
Proyek preservasi ini, menurut BPJN Sulteng, sudah berlangsung sejak 28 Juni 2025. Ironisnya, salah satu titik pekerjaan justru berada tepat di lokasi longsor terbaru tersebut.
“Tidak ada pak, cuma papan pengumuman itu saja yang dipasang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Ahad (14/9/2025).
Sekretaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba, menegaskan bahwa pemasangan papan proyek pemerintah merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ia menekankan, penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat diawasi oleh masyarakat. Menurutnya, aturan hukum sudah jelas mengatur hal tersebut
Berikut aturan hukumnya:
• UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Papan proyek harus mencantumkan informasi penting seperti nama proyek, sumber pendanaan, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, dan nama pelaksananya atau perusahaan kontraktor.
“Semuanya wajib dipasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Mestinya publik tahu berapa APBN yang digelontorkan, siapa penyedianya, apa item pekerjaannya, dan berapa lama pengerjaannya,” tegas Erwin.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, lanjutnya, maka BPJN Sulteng dan pihak pelaksana sudah jelas melanggar aturan.
Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku hanya mengetahui adanya papan pengumuman buka-tutup jalan di Desa Toboli Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca: Proyek “Abadi” Kebun Kopi tak Kunjung Usai, Longsor Kembali Terulang Tuai Kritik Tajam








Komentar