gNews.co.id – PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) harus bertanggung jawab atas tewasnya pekerja di proyek penanganan lereng Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Seperti diketahui, pada 5 Maret 2023 lalu, tiga orang pekerja tertimbun akibat longsor yang menyebabkan satu orang pekerja tewas.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Hafid kepada wartawan lewat sambungan telepon aplikasi WatsApp (WA), Selasa (14/3/2023).
“Yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor utamanya. Yah, itu harus bertanggung jawab,” tegas Anwar Hafid.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan, siapa pun bertanda tangan kontrkak dengan pemerintah dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulteng, maka perusahaan itu yang bertanggung jawab.
“Dialah harus bertanggung jawab penuh atas semua kejadian tersebut. Soal urusan subkon dan lain sebagainya, menurut saya kita tidak tahu,” tandasnya.
Anwar Hafid menegaskan yang diminta pertanggung jawaban atas peristiwa tewasnya satu orang pekerja adalah kontraktor yang berkontrak dengan pemerintah, yakni PT Akas.
“Saya kira sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak kontraktor bertanggung jawab penuh,” jelas Anwar Hafid alias AH.
Tanggung jawab itu, lanjut dia, pertama atas kecelakaan tersebut, yang kedua perlu dan wajib diberi santutan terhadap keluarga yang meninggal.
“Kemudian yang kedua bagi yang masih hidup diberikan perwatan maksimal sampai kembali pulih sebagaimana biasa. Nanti saya telepon juga kepala balai,” katanya.
Baca: Anwar Hafid Geram! Pekerja Tewas Pengawasan BPJN Lemah, Bukti K3 Belum Prioritas
Komentar