gNews.co.id – PT BTIIG sudah melengkapi sejumlah dokumen perizinan sebagai syarat untuk bisa beroperasi di Kabupaten Morowali Sulteng.
Sejauh ini PT Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) diketahui telah melakukan aktivitas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Hal itu dikemukakan Person In Chas PT BTIIG, Irwan Wijaya kepada sejumlah awak media di Palu pada Senin (01/07/2024).
PT BTIIG adalah perusahaan pengelola Kawasan Industri Pengolahan Bijih Nikel.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah melengkapi beberapa izin yang dibutuhkan untuk operasional perusahaan di kawasan itu.
“Alhamdulilah beberapa dokumen dan izin untuk keperluan operasional kawasan PT BTIIG seperti masterplan, feasibility, persetujuan lingkungan, penetapan Izin Lokasi (Inlok) atau KKPR sudah keluar,” ujar Irwan Wijaya.
Dia mengakui dari sisi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) bahwa persetujuan lingkungan melalui DELH seluas 143 hektar.
Di mana menunggu proses Amdal untuk keseluruhan luas kawasan industri menjadi 5.761 hektar sesuai KKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dari permohonan seluas 7.187 hektar berdasarkan rekomendasi RTRW Pemkab Morowali No:650/39/Rek-RTRW/DPUPRD/VI/2022.
Selanjutnya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga sudah terbit dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yakni PKKPRL Nomor 18082310517200006 terbit pada Agustus 2023 dengan luas PKKPRL 179.03 Ha.
“Kedepan rencana investasi akan ditingkatkan dari rencana semula Rp 94 triliun,” ungkapnya.
Baca: Rencana PT Tambang Sulteng Bermitra dengan PT BTIIG Suplai Material Diharap Segera Terealisasi














Komentar