gNews.co.id – Publik Sulteng kini dibuat penasaran dengan dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR RI periode 2024-2029.
Isu ini menjadi perbincangan hangat setelah mencuat dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada 6 Februari 2025.
Dalam video berjudul “Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI”, Muhammad Fithrat Irfan, mantan staf ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Salah satu nama yang terseret dalam pusaran isu ini adalah Abcandra Muhammad Akbar Supratman, senator muda asal Sulteng yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
Akbar Supratman merupakan putra dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Irfan menuturkan, dalam pemilihan yang berlangsung pada 1 Oktober 2024, paket pimpinan DPD RI yang didukung oleh Rafiq Al Amri memenangkan pemilihan dengan cara tidak etis, yakni dengan dugaan suap kepada anggota DPD RI.
“Ada konversi dari dolar ke rupiah. Uang suap yang diberikan untuk memenangkan ketua DPD RI sebesar 5.000 dolar AS dan Wakil Ketua MPR RI sebesar 8.000 dolar AS per anggota DPD RI,” ungkap Irfan dalam wawancara tersebut.
Jika dikonversi ke rupiah, total dugaan suap mencapai Rp204,6 juta per anggota DPD RI.
Irfan mengaku telah menyerahkan berbagai bukti kepada KPK, termasuk tangkapan layar percakapan serta bukti transaksi penukaran uang dolar AS ke rupiah di salah satu bank.
Diketahui, Irfan sebelumnya telah melaporkan Rafiq Al Amri ke KPK pada 6 Desember 2024 dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.
Ia juga dipanggil kembali oleh KPK pada 11 Desember 2024 untuk memberikan keterangan tambahan.
Menanggapi tudingan ini, Rafiq Al Amri, anggota DPD RI yang disebut dalam laporan Irfan, membantah keras tuduhan tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan klaim Irfan sebagai mantan staf ahli dirinya.
“Supaya diketahui siapa yang dusta dan siapa yang memfitnah. Sejak awal dia mengaku staf saya sudah dusta,” ujar Rafiq melalui pesan WhatsApp kepada media, Ahad (9/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa Irfan hanya sempat berada di lingkungan kantornya selama sekitar satu bulan sebelum pelantikan, tetapi bukan sebagai staf ahli resmi.
“Dia ikut waktu pra pelantikan dan di kantor selama satu setengah bulan. Tapi bukan staf ahli, karena staf ahli sudah diminta namanya satu bulan sebelum pelantikan. Saya kenal dia nanti di Jakarta atas rekomendasi teman,” jelas Rafiq.
Lebih lanjut, Rafiq menyebut tuduhan yang dilontarkan Irfan sebagai fitnah belaka.
“Dugaan atau buruk sangka ini hanya fitnah,” tandasnya.
Di tengah polemik ini, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman memilih untuk tidak memberikan komentar.
Berulang kali dihubungi tim media, pria berkacamata yang akrab disapa Kaka Baju Hitam ini tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomor pribadinya hingga berita ini diterbitkan.
Publik pun masih menanti perkembangan kasus ini. Apakah KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apakah benar terjadi praktik politik uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR RI? Semua masih menjadi tanda tanya besar yang menarik perhatian masyarakat.
Komentar