gNews.co.id – Puluhan unit alat berat jenis excavator diduga sedang melakukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu dan Taopa.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kecamatan Bolano Lambunu, tepatnya di Desa Tirtanagaya dan Lambunu Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng ditengarai masih terus berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat.
Sebagai informasi, 16 Desember 2024 silam, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan operasi penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.

Aktivitas PETI Masih Berlanjut
Namun, informasi terbaru yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Bolano Lambunu dan Taopa diduga tetap berjalan hingga saat ini. Bahkan, jumlah alat berat yang digunakan terus bertambah.
“Masih beroperasi itu, di Mangivi ada tujuh alat berat, rencana ditambah empat lagi dari pihak luar. Di Talenga empat alat, Panta Kapal dua alat, dan Duyung enam alat. Total alat berat yang aktif saat ini ada 19 unit,” ungkap sumber tersebut yang meminta namanya dirahasiakan.
Beraktivitasnya kembali tambang emas di Kecamatan Bolano Lambunu dan Taopa ini juga dikuatkan dengan adanya 5 alat berat jenis excavator yang terpantau tim media.
Pada 22 Desember 2024, empat unit alat berat jenis excavator terpantau melintasi jalan utama Desa Tirtanagaya menuju arah Bendungan Lambunu pada pukul 21.22 malam.
Tak hanya itu, pada 26 Desember 2024 pukul 02.00 dini hari, satu unit alat berat tambahan kembali terlihat bergerak ke lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.
Informasi terbaru yang diperoleh tim media bahwa jumlah alat berat yang diduga sedang beroperasi sudah mencapai 32 unit.
Puluhan alat berat tersebut diduga tengah beroperasi di wilayah Kecamatan Lambunu dan Taopa.
Bahkan dugaan aktivitas PETI tersebut sudah masuk di wilayah Izin Usahan Pertambangan (IUP) PT CPM.

Dampak Buruk Terhadap Lingkungan
Dampak dari aktivitas tambang ini mulai dirasakan masyarakat setempat, terutama terkait kondisi lingkungan.
Sungai Lambunu, yang menjadi sumber air bagi warga, kini tercemar dan airnya berubah menjadi keruh.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca-operasi penertiban.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam yang kini tercemar.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan ini.
Baca: Pemburu Rente di PETI Lambunu Belum Disentuh: Tengara Oknum Aparat yang Suplai Solar
Komentar