gNews.co.id,- Konflik agraria terkait lahan seluas kurang lebih 6 hektar di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi.(Berita ini dikutip : Radar Sulteng Rabu,9/9/2026.
Keluarga besar ahli waris Salim Albakar bersiap melayangkan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Eva Bande.
Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor 500/74/491/Disperkimtan tertanggal 29 Desember 2025 yang meminta Pemkab Banggai menunda atau menghentikan sementara tindakan administratif serta fasilitasi eksekusi lapangan.
Kebijakan tersebut didasarkan pada penafsiran Satgas PKA atas dua putusan Mahkamah Agung, yakni Putusan MA No. 2031/K/Sip/1980 dan Putusan MA No. 2351/K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan oleh pihak Salim Albakar.
Perwakilan ahli waris, Bahraen Akum alias Akhen, menegaskan bahwa rekomendasi birokrasi tersebut sarat muatan politik dan melampaui kewenangan eksekutif. Pihaknya menilai Satgas PKA dan Gubernur telah menghalangi pelaksanaan eksekusi peradilan yang merupakan domain mutlak Pengadilan Negeri Luwuk.
Kami akan melaporkan Gubernur Sulteng dan Satgas PKA. Penafsiran dan rekomendasi terkait dua putusan hukum MA wajib diujikan secara hukum, bukan sekadar membangun retorika birokrasi,” ujar Akhen, Senin (7/9/2026).
Rencana jalur hukum yang disiapkan mencakup gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta laporan ke Ombudsman RI dengan tembusan ke Mahkamah Agung. Selain itu, ahli waris juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tindakan menghalangi eksekusi ke Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyatakan bahwa langkah penundaan eksekusi diambil demi menjaga stabilitas keamanan serta menghindari kesalahan objek eksekusi (error in objecto).
Pemerintah daerah, kata dia, sangat menghormati putusan MA yang sudah inkracht, namun meminta adanya musyawarah lanjutan guna memastikan batas objek di lapangan agar tidak memicu bentrokan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Satgas PKA Eva Bande belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.














Komentar