gNews.co.id, – Mendukung terhadap langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Banggai terus menguat. Ketua, Sekretaris, serta Tim Hukum PWI Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara tegas menyatakan dukungan penuh atas laporan resmi PWI Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa ( Kades ) Padang dalam forum Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Banggai pada 17 November 2025.
Dalam forum tersebut, Kades Padang melontarkan pernyataan yang menyebut adanya oknum wartawan serta Ketua PWI Banggai yang diduga menerima pembagian tanah di Desa Padang.
Tuduhan tersebut dinilai sangat serius, serta merugikan organisasi, dan berpotensi mencemarkan martabat profesi kewartawanan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno.
Menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolres Banggai untuk segera memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan resmi yang sudah dilayangkan PWI Banggai.
Kami mendesak Kapolres Banggai untuk segera menindaklanjuti aduan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik PWI yang dilakukan Kepala Desa Padang.
Kami juga akan melaporkan kasus ini ke PWI Pusat,” tegas Udin Salim, Kamis (20/11/2025).
Udin menjelaskan, laporan tersebut bertujuan untuk meluruskan tuduhan yang dinilai tidak berdasar sekaligus memulihkan reputasi PWI.
Ia memastikan bahwa pernyataan Kades Padang yang menyebut PWI Banggai menerima sebidang tanah adalah tidak benar.
Aduan ini diperlukan untuk melindungi dan memulihkan nama baik organisasi, mencegah kerugian lebih lanjut, serta memberi efek jera kepada pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.
Sebelumnya, PWI Kabupaten Banggai telah menunjukkan sikap tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Banggai.
Langkah tersebut dilakukan setelah mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada.
Saat menerima informasi dari sejumlah wartawan terkait ucapan Kades Padang dalam forum RDP yang membahas isu pembagian tanah di Desa Padang.
Dalam forum itu, Kades Padang melontarkan tuduhan bahwa “ada beberapa oknum wartawan dan Ketua PWI menerima pembagian lahan.”
Pernyataan yang disampaikan di ruang publik tersebut dinilai merusak citra organisasi dan menyerang integritas profesi wartawan.
Sebelum laporan dibuat, PWI Banggai telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kades Padang. Namun proses klarifikasi tidak menghasilkan titik terang.
Kades Padang justru dinilai bersikap arogan, defensif, dan tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas tuduhan yang ia sampaikan.
Ia bahkan berdalih bahwa informasi tersebut bersumber dari data percakapan seseorang berinisial KRM.
Situasi memanas ketika Kades Padang diduga melontarkan kalimat bernada tantangan:
Begini Ucapan Kades : Apa maumu….? Kalau mau lapor, silakan lapor. Itu ada polisi terdekat.
Sikap tersebut dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat publik sehingga mendorong PWI Banggai untuk segera menempuh jalur hukum.
Langkah hukum yang diambil PWI Banggai dan didukung penuh PWI Sulteng merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan dari segala bentuk fitnah, serangan verbal, dan upaya pencemaran nama baik yang tidak berdasar.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar setiap penyampaian informasi di ruang publik dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, serta berlandaskan fakta.








Komentar