Restorative Justice Kejari Donggala, A Fadhillah: Kalau Disetujui Tidak ke Persidangan dan Tak ada Catatan Pidana

gNews.co.id – Kejari Donggala melakukan upaya restoratif justice atau keadilan restoratif antara tersangka YA dan korbannya FA.

Upaya ini dilakukan di rumah RestoratifJustice Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Komplek Kantor Camat Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (8/8/2023).

Dalam kesempatan restoratif justice tersebut, sebagai fasilitator Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Donggala A Fadhilah, dihadiri tersangka YA, orangtua tersangka Sule, orangtua korban Harianto, saksi-saksi tokoh agama Muh Hasan, tokoh adat Camundu, Kades Olu, dan Sekcam Marawola, Muhamad Nur.

Kasipidum Donggala A Fadhilah menjelaskan kegiatan keadilan restoratif mengembalikan keadaan seperti semula.

Artinya dari keluarga korban sudah memaafkan dan dari tersangka pun sudah meminta maaf.

Olehnya, hari ini semua pihak terkait berupaya melakukan administrasi keadilan restoratif, seperti surat perdamaian, berkas acara, dan lain sebagainya.

“Sebelumnya kita kirim ke Jakarta, dibaca dulu berkas perkaranya di Kejati,” katanya.

Setelah itu, diekspose di Jakarta oleh Jampidum atau Jaksa Agung, kemudia baru ditetapkan, apakah tersangka YA bisa dihentikan perkaranya atau tidak.

“RJ ini kalau bisa disetujui dan tidak berlanjut ke persidangan, sehingga tersangka YA dapat kembali ke masyarakat, jadi tidak ada catatan hukum tindak pidana YA,” jelas A Fadhilah.

Ia menambahkan, tersangka YA ini sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan, bukan lagi penyidik polres.

“Mudah-mudahan sebelum 14 hari kerja mulai hari ini sudah ada penetapan RJ sehingga tersangka YA bisa bebas,” katanya.

Baca: Lagi, Kejati Sulteng Hentikan Tuntutan Perkara di Touna

Komentar