Restorative Justice Kejari Donggala, A Fadhillah: Kalau Disetujui Tidak ke Persidangan dan Tak ada Catatan Pidana

Semua pihak yang hadir lalu menandatangani berkas acara RJ telah disiapkan oleh kejaksaan. Di akhir kegiatan RJ tersangka YA meminta maaf kepada orang tua korban dan berpelukan, tersangka YA juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca: Kejati Sulteng Kedepankan Restorative Justice

Komentar