RKB Sulteng Sebut ada Upaya Jegal Gibran, Ruslan Sangadji: Cuek Saja dengan Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan Lawan

Padahal menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bersifat final dan mengikat, bukan saja mengikat semua orang, tetapi juga untuk semua lembaga.

“Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menetapkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” ungkapnya.

Ruslan T. Sangadji meyakini, jika saja bukan Gibran sebagai Cawapres, tetapi ada anak muda lain, kelompok lawan pasti tenang-tenang saja, tidak membuat gaduh dengan mengutak-atik putusan tersebut.

“Tetapi begitulah politik, pihak lawan akan selalu mencari-cari kesalahan,” tandas Ruslan Sangadji.

Selain itu, RKB mengajak anak muda Sulteng untuk dapat bergabung dengan Relawan RKB, untuk bekerja memenangkan Prabowo-Gibran.

“Kami membuka kesempatan kepada anak muda Sulteng, untuk bergabung bersama kami di Rumah Keluarga Bersama Prabowo-Gibran,” katanya.

Baca: Capres Prabowo Diteraiki ‘Gemoy’ saat Bertemu Anak Muda di Kopi Pagi

Komentar